Diminta Ganti 50 Juta, Supir Tolak Serahkan BPKB ke Perusahaan Milik WNA
Diminta Ganti 50 Juta, Supir Tolak Serahkan BPKB ke Perusahaan Milik WNA.
Rangkas Bitung-BogorBagus.com.
Warga Bogor Ma’mun Iskandar (36 th) malang nasibnya, driver perusahaan ini, pasalnya ketika sedang menjalankan tugasnya mengalami kecelakaan di jalan baru Tigaraksa Tangerang pada Rabu dini hari, 21 Februari 2018 lalu, tidak mendapatkan lagi gaji selama 3 (tiga) bulan dari tempat bekerjanya bahkan diintimidasi agar ikut membayar kerusakan mobil Box dan diminta BPKB motor yang dimilikinya oleh perusahaan milik Warga Negara Asing yaitu PT. JCY Duct Indonesia yang beralamat di Desa Nameng Kec. Rangkas Bitung Kabupaten Lebak ini, Senin (23/04).
Menurut Ma’mun sebelumnya dirinya juga mengalami kecelakaan serupa seminggu sebelumnya, kali kedua kecelakaan ini, dirinya diminta membayar gantirugi kerugian mobil B 9377 GXR yang membawa muatan barang ducting yang akan dikirim ke Jati Bening Bekasi.
“Totalnya sekitar 150 juta, saya diminta BPKB motor untuk jaminan dan membayar 30% dari total kerusakan tersebut,” ungkapnya kepada media.
Menurutnya, dirinya dipaksa menandatangani surat Peringatan (SP) ke-2, padahal belum pernah menandatangani surat SP pertama sekalipun. ” Saya bingung gaji belum dibayarkan pihak perusahaan sampai hari ini (23/04), berarti 3 bulan saya dan keluarga tidak ada penghasilan”, ungkapnya sedih setelah kecelakaan dirinya juga berobat dalam karena benturan keras.
Saat diminta klarifikasi, pihak perusahaan PT. JCY diwakili Desi (Staf Marketing), mengungkapkan, “mobil ringsek rusak parah masuk bengkel harus diderek pula, boss meminta pertanggungjawaban dan minta potong gaji karena lumayan mahal untuk tanggung jawabnya”, ungkap Desi yang mewakili Lusi Manajer Akunting yang yang sedang sibuk hingga tidak menemui awak media dan mewakilkan staf nya, Selasa (10/04).
“Memang benar ada penahanan gaji, seharusnya dipotong separuhnya, sisanya harusnya diberikan namun boss (Mr. Jong Chan Yong- WNA) menahannya,” tambahnya.
Ditakut-takuti dilaporkan ke Polisi, Karyawan yang mengabdi sejak 2015 ini enggan menandatangani Surat perjanjian yang dibuat perusahaan, juga pihak perusahaan akan menahan BPKB motor sebagai jaminan, namun Ma’mun tidak bersedia, akhirnya warga Singabangsa Kec. Tenjo Kab Bogor ini mengeluh.
Menurut beberapa sumber, Pemilik ataupun owner JCY Ducting yaitu Mr. Jong Chan Yong memang tidak dapat berbahasa Indonesia ini diwakili oleh Mr.Kang (WNA) penerjemah yang kurang faham berbahasa Indonesia pula.
Untuk diketahui, menurut hukum sesuai dengan Pasal 1387 KUHP Perdata, ayat (1) Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang barang yang berada dibawah pengawasannya.
Ayat (3) majikan dan mereka yang mengangkat orang orang lain untuk mewakili urusan mereka, adalah bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelayan pelayan atau bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang orang ini dipakainya.
Hal ini juga diperkuat Yurisprudensi MA 558k/SIP/197.
Dan biasanya kendaraan yang dipergunakan seharusnya diasuransikan sehingga jika terjadi kecelakaan seperti yang dialami Ma’mun dapat di klaim asuransi.
(Wawah)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow