Bupati Tamiang Hamdan Sati Terindikasi Menyalahgunakan Kekuasaan, Fahrul Razi : Mari Kawal LP Ke-Polisi

NASIONAL232 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – BogorBagus.Com –

Ditegaskan oleh DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) bahwa Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ditenggarai bersikap dan berupaya menutupi nilai – nilai kebenaran serta terindikasi telah menyalahgunakan wewenang jabatan (abuse of power) dengan mempermasalahkan terbitnya buletin dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LembAHtari serta GEMPUR, bernama ARAH

banner 336x280

Fachrul Razi MIP melalui siaran pers Sabtu (06/05/2017) menghimbau kepada seluruh LSM, ORMAS dan OKP di Aceh Tamiang khususnya, serta Indonesia umumnya segera segera merapatkan barisan untuk melakukan pengawalan terhadap laporan Hamdan Sati Nomor: TBL/12/I/2017/SPKT kepada pihak Direktur Eksekutif LembAHtari (Pembina Buletin ARAH), Sayed Zainal M.SH, dan Sekretaris GEMPUR (Penanggung Jawab Buletin ARAH), Syahri El Nasir, S.Kom.

“Bupati Aceh Tamiang terkesan telah panik dan juga terindikasi tidak memahami tentang perbedaan antara tabloid dengan buletin, sehingga media terbitan LSM LembAHtari dan GEMPUR, bernama Buletin ARAH dituduh sebagai media tabloid”tuturnya

Laporan kepada Polisi oleh Hamdan Sati terkesan janggal dan arogan karena sebelumnya oknum yang terindikasi ini  telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dikuasakan kepadanya sebagai Ketua DEKOPINDA Aceh Tamiang, yang sedang heboh dengan indikasi kejahatan ‘korupsi’, Zul­fikar, membuat laporan ke Polisi, dirinya tidak pernah melayangkan surat ‘permohonan klarifikasi’ kepada pihak pengelola Buletin ARAH

Menurut Fahrul Razi materi LP dari Hamdan Sati juga terkesan ‘asal’ karena pemberitaan yang dipublikasikan oleh Buletin ARAH dikutip berdasarkan adanya data akurat, namun ironisnya, Hamdan Sati telah menuding bahwa Buletin ARAH menebarkan informasi bohong, bahkan turut menggang­gu ketentraman batin serta mencemarkan nama baiknya

“Perlu saya pertegaskan sekali lagi bahwa seluruh berita yang dipublikasikan oleh Buletin ARAH dikutip berdasarkan data yang sangat akurat. Oleh karena itu, tidaklah benar bila Hamdan Sati menuduh Buletin ARAH telah menebarkan informasi bohong. Malah, saya menduga yang bohong itu adalah Hamdan Sati, dia takut kedoknya terkuak karena terindikasi telah menyalahgunakan kekuasaan” terang Fachrul Razi.

“Atas dasar itu, saya meminta kepada Polres Aceh Tamiang untuk segera mengusut secara tuntas tentang segala indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hamdan Sati. Berita-berita yang dipublikasikan oleh Buletin ARAH akan membantu pihak Polisi dalam proses penyelidikan,” tutup Fachrul Razi. (redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan