BUPATI BOGOR LANTIK 32 KEPALA DESA TERPILIH MASA BAKTI TH 2017-2023

BUPATI BOGOR LANTIK 32 KEPALA DESA TERPILIH MASA BAKTI TH 2017-2023

Smallest Font
Largest Font

BUPATI BOGOR LANTIK 32 KEPALA DESA TERPILIH MASA BAKTI TH 2017-2023.

Cibinong – BogorBagus.Com.

Acara pelantikan dan pengambilan Sumpah /Janji 32 orang Kepala Desa(Kades) dari 24 Kecamatan sekabupaten Bogor hasil Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) serentak gelombang ke-1 tahun 2017 untuk masa bakti tahun 2017 – 2023 secara langsung oleh Bupati Bogor Hj. Nurhayanti di gedung Serbaguna 1 Kantor Bupati Bogor, Selasa (
25/4/2017).

Acara di dahului dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Bogor tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kades diteruskan penandatanganan Naskah berita acara secara simbolis oleh empat perwakilan Kepala Desa dilanjut pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Sumpah/janji secara simbolis pula, serta penyematan tanda pangkat dan jabatan kades. Acara pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Kades dihadiri langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Ade Ruhandi atau yang lebih akrab dengan sapaan Ade Jaro, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar, Pejabat Polres Bogor, Dandim Kodim 0621 Bogor ,Pejabat Kejari Kabupaten Bogor, Para Ketua BPD, Para Ketua Panitia Pelaksana Pilkades dan Tokoh masyarakat serta para undangan.

Dalam sambutannya Bupati Bogor Hj. Nurhayanti menyampaikan Rasa terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik dalam menyukseskan pilkades beberapa waktu lalu dan ucapan selamat kepada para Kades terpilih dan akan segera mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat desa diharapkan agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.
Selanjutnya Nurhayanti berpesan sekaligus memberi amanat kepada para kades terpilih yang telah resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya memikul beban dan tanggung jawab yang besar dalam pembangunan desa di segala bidang untuk itu dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya harus disusun dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMdes) yang nantinya dituangkan dalam peraturan desa(Perdes). ini merupakan Upaya agar dalam melaksanakan program pembangunan desa yang bersumber dari berbagai dana bantuan baik dana bantuan pusat, provinsi maupun daerah.seperti halnya Dana desa(DD) serta program Rumah tidak layak huni(RTLH) harus diimplementasikan sesuai anggaran serta Transfaran dan akuntabel tukas Bupati. (Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow