Bangunan Mulai Berdiri di Tengah Sungai, Lemahnya Pengawasan atau Instansi Tutup Mata

Bangunan Mulai Berdiri di Tengah Sungai, Lemahnya Pengawasan atau Instansi Tutup Mata

Smallest Font
Largest Font

Bangunan Mulai Berdiri di Tengah Sungai, Lemahnya Pengawasan atau Instansi Tutup Mata.

Cibungbulang – BogorBagus.Com.

Fungsi daerah aliran sungai di Kabupaten Bogor diduga minim pengawasan dan ketegasan instansi Pemerintahan terkait, juga minimnya kesadaran masyarakat akan hal tersebut. Di Cibatok 1 tepatnya di aliran Sungai Cipanggilingan Jl.Raya Kapten Dasuki Bakri yang berlokasi tidak jauh hanya beberapa puluh meter dari Desa Cibatok 1, Polsek Cibungbulang dan Kantor Koramil terdapat pondasi bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha, Senin (24/07/2017).

Terlihat Pondasi ditengah kali atau sungai ini dengan 4 tiang coran beton dan diatasnya sudah diratakan kurang lebih 4 x 5 meter persegi (m2).

Menurut warga, Ir (45) mengatakan kepada media, “pembangunan diatas sungai tersebut sudah kurang lebih hampir 3 minggu sampai dicor, mestinya ada teguran dari aparat dan segera membongkar, apalagi baru tiga hari yang lalu pertigaan Cibatok banjir mas, kemungkinan kalau dibiarkan warga yang lain akan bangun bangunan diatas kali sepanjang aliran air, semuanya pasti ikut-ikutan” ungkapnya.

Lebih lanjut awak media meminta keterangan dari Kantor Upt Pengairan V Leuwiliang di Dramaga Pratama namun hanya ada salah satu staf kantor Upt, Dedi yang mengarahkan ke Kasubag Abdul Kodir, namun beliau tidak ada ditempat, (24/07).

Aturan terpasang jelas, Perda Prov Jawa Barat no.4 Tahun 2008, Bab XIII Pasal 36 Ayat 1, Tentang Irigasi dengan sangsi pidana kurungan 3 Bulan atau Denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Perbup no.4 Tahun 2016 Tentang Larangan mendirikan bangunan di sempadan dan sarana irigasi. Padahal papan peringatan ini sudah bertebaran, ada disepanjang kali atau sungai di Kabupaten Bogor.

Pantauan media dibeberapa titik, seperti ini juga terjadi di beberapa tempat d
seperti Leuwiliang Pasar yang sekitar 2 bulan lalu banjir, menggenangi pertokoan dikarenakan aliran sungai juga ditutup dibawah bangunan toko, juga di desa Cimayang Pamijahan depan Indomart, pemilik mengecor lantai padahal dibawahnya sungai, tidak perduli kepada aturan hukum dan dampaknya. (Red/dn)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow