Babakan Madang Adakan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Babakan Madang Adakan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Smallest Font
Largest Font

Dinkes Kabupaten Bogor Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Babakan Madang-BogorBagus..com.

Sosialisasi Perda No 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
gencar dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Dari delapan kecamatan yang dijadwalkan oleh Dinkes Kabupaten Bogor,  salah satunya telah dilaksanakan di Kecamatan Babakan madang pada hari selasa (28/11) bertempat di Aula Kantor Kecamatan.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham bahwa sekarang sudah ada aturan yang mengatur tentang KTR terang Dr.Intan Narasumber dari Dinkes Kabupaten Bogor.

Kawasan Tanpa Rokok itu sendiri sesuai dengan Perda nya diantaranya bertujuan untuk, Bagaimana menciptakan ruang dan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan

lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen atau
zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.

Terutama juga melindungi penduduk usia produktif, anak-anak, remaja, dan
perempuan hamil, serta mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula.

Adapun ruang lingkup pengaturan KTR dalam Peraturan Daerah tersebut Pemerintah Daerah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok

meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja;
g. tempat umum; dan
h. tempat lain yang ditetapkan

Lebih lanjut dr.Intan menjelaskan bahwa rokok atau merokok selain berbahaya bagi penghisapnya juga berbahaya bagi orang lain yang secara langsung atau tidak langsung terpapar asap rokok tersebut, apalagi bagi ibu-ibu hamil urainya.

Maka pemerintah punya kewajiban untuk terus mensosialisasikan KTR ini agar masyarakat kita tau dan paham akibat, dampak daripada racun yang terkandung dalam sebatang rokok yang dihisap, “ini tentu bukan hal yang mudah untuk menimbulkan kesadaran terhadap mereka yang perokok aktip ataupun yang baru mulai merokok, tapi dengan adanya sosialisasi yang kontinyu tentang perda no 8 tahun 2016 ini harapan kami bisa menekan tingginya angka perokok di kabupaten bogor”, jelas dr.Intan.(san)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow