Analisis Hukum: Kasus Pengemudi Bus Duta Wisata yang Jatuh ke Jurang di Guci Tegal Jawa Tengah
OPINI HUKUM – Kecelakaan akibat kelalaian Sopir Bus Duta Wisata yang masuk jurang di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, kecelakaan merupakan masalah yang membutuhkan penanganan serius mengingat akibat yang terjadi, dan tidak sedikit kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi dalam pengamatan kami faktor kecelakaan akibat kelalaian manusia mencapai (66,89%).
Faktor penyebabnya adalah pengemudi yang kurang antisipasi adalah faktor pendukung kelalain yang paling sering terjadi. Mengingat besarnya kerugian yang diakibatkannya, Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi akibat dari faktor manusia, dan pengemudi yang tidak hafal medan jalan (kontur jalanan) yang dia lalui. Salah satu penyebab yang paling sering terjadinya kecelakaan adalah kealpaan dari manusia itu sendiri. Kealpaan yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas, misalnya pengemudi kehilangan konsentrasi, lelah dan mengantuk, pengaruh alkohol dan obat, kecepatan melebihi batas atau ugal-ugalan,dan kelalian pengemudi dalam mengorprasikan/tidak mengerti cara kerja kendaraannya tersebut.
Kasus yang terjadi baru-baru ini ialah Bus duta wisata yang mengangkut penumpang Rombongan jemaah pengajian Majelis Taklim Nurul Hidayah yang berangkat dari kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalami kecelakaan tunggal ini terjadi pada tanggal 7 mei 2023 tepat hari minggu tepatnya sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian tersebut memakan korban sekitar 37 orang (35 orang mengalami luka-luka dan 2 lainya meninggal dunia). Kecelakaan tersebut diduga kuat dikarenakan pengunci rem pada bus tidak berfungsi dengan baik.
Kronologi perihal yang terjadi pada waktu itu ialah Rombongan jemaah pengajian Majelis Taklim Nurul Hidayah yang berangkat dari Tangerang Selatan (Tangsel). “Dari Tangerang Sabtu pagi. Yang rencananya hendak menuju Cirebon Pemalang, Guci dan terakhir mau ke Pekalongan,” per tanggal 6 mei 2023. Dan keesokan hari nya tepat pada hari minggu pagi yakni tanggal 7 mei 2023 terjadilah pristiwa mengenaskan yang menewaskan 2 orang dan 35 orang penumpang bus lain mengalami luka-luka.
Kejadian tersebut terjadi dikarenakan rem tangan pada bus itu tidak berfungsi dengan baik (Bus Duta Wisata), dan terlebih lagi pada saat bus sedang dipanaskan supir dan kenek tidak berada didalam Bus/ruang kemudi, karena itulah Bus itu berjalan sendiri dan langsung terjun ke jurang padahal setelah di lakukan ivestigasi oleh KNKT terhadap Bus tersebut semua sistem pada bus tersebut masih layak di gunakan/dikendarai seperti seistem ketebalan ban masih bagus,ketebalan kampas rem masih layak,sistem pengereman masih layak dan bekerja dengan normal, dan full peneumatic (seistem rem udara) pun masih sangat layak gunakan . namun naas nya bus itu melaju mulus terjun ke jurang yang didalam bus itu terdapat 37 orang yang sedang menunggu keberangkatan Bus dan sisa penumpang yang lain kurang lebihnya 15 orang lagi belum menaiki Bus, sang supir tidak berada di ruang kemudi/ di dalam mobil karena “Romayani” atau si sopir Bus ini sedang ngopi di warung kopi sambil berbincang dengan yang lain.
Analisis Hukum
Menurut analisis penulis, bahwa pelaku dapat dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat (1),(2) KUHP. Pada Pasal 359 membahas tentang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka-luka.
Hal tersebut dikarenakan terdapat unsur kelalaian dari pihak supir beserta kenek bus tersebut yang mengakibatkan terjadinya kecelakan tunggal yang mengakibatkan 35 orang luka-luka dan 2 orang meninggal dunia.
Hal tersebut juga berdasarkan ahli hukum Fitri Wahyuni dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia menjelaskan bahwasanya kelalaian ialah merupakan salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan oleh undang-undang, serta kelalaian tersebut terjadi dikarenakan perilaku orang itu sendiri
Kemudian, berdasarkan doktrin D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius terdapat skema dari culpa/kelalian, yaitu: Culpa lata yang disadari (alpa) atau conscious. Artinya, kelalaian yang disadari, yakni seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat buruk tidak akan terjadi. Contoh :
sembrono (roekeloos);
lalai (onachttzaam);
tidak acuh.
Culpa lata yang tidak disadari (lalai) unconscious. Artinya, kelalaian yang tidak disadari, yakni seseorang yang harus sadar dengan risiko, tetapi tidak demikian. Contoh :
kurang berpikir (onnadentkend);
lengah (onoplettend).
Dengan kata lain, orang bisa melakukan kelalaian (culpa) karena pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang. serta Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.
Para pelaku bisa dianacam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, dikarenakan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka-luka atas kelalaiannya tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 359 KUHP dan 360 KUHP yang dimaksud dengan kelalaian adalah sebagai situasi dimana seseorang seharusnya melakukan tindakan penghati-hatian namun tidak melakukannya (tidakadanya kehati-hatian) atau seharusnya melakukan penduga-dugaan namun tidak melakukannya (kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul). Kelalaian/kealpaan ini kemudian dibagi menjadi kelalaian/kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dan kelalaian/kealpaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld).
Para pelaku bisa di jerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan bunyi sebagai berikut :
Bunyi Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi pasal 360 KUHP :
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan (6) dan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah(Rp.450.000.00). Dasar hukum : menurut pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalian (culpa), demikian.
Penulis:
ALIEF ANUGRAH
HANIF HAWARI MOEHAMAD
RORAVIANITA
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow