Anggota MPR RI Komisi VII Jadi Narasumber Acara Sosialisasi Empat Pilar di PGRI Leuwisadeng
- Anggota MPR RI Komisi VII Jadi Narasumber Acara Sosialisasi Empat Pilar di PGRI Leuwisadeng.
Leuwisadeng-BogorBagus.com.
150 peserta hadiri pelaksanaan sosialisasi empat pilar dengan nara sumber hadir Anggota DPR RI Komisi VII Drs. KH Nawafie Saleh SE, MM dan Dr. Mufti Ali, MM bertempat di Gedung Aula PGRI Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, (25/04).
Dalam sambutannya KH Nawafie Saleh SE, MM memaparkan, “Jika kita belajar, mengkaji dan mengamalkan ajaran Islam, agama ini adalah penuh kasih sayang, cinta kedamaian, dan islam sangat menghargai kebhinekaan,” tuturnya.
“Acara sosialisasi yakni Penguatan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Termasuk pelaksanaan hari ini di Aula PGRI Leuwisadeng,” tambah Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nomor Anggota A-259, Drs. K.H. Nawafie Saleh, SE, MM didampingi oleh anggota Polsek dan Koramil setempat.
Dalam hal peserta Sosialisasi ini sangat bermanfaat jika dilakukan di sekolah-sekolah di berbagai tingkatan. Kalau di PGRI Leuwisadeng ini tentu saja bermanfaat terutama bagi para guru-guru khususnya guru bidang studi PPKn. Salah satu guru bidang studi PPKn yang bernama Ibu Mega Septiyani. “Saya sangat mendukung jika sosialisasi empat pilar ini diutamakan untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Akhir-akhir ini kita mendapatkan berbagai pemberitaan dan kejadian faktual yang menyudutkan Islam sebagai agama yang terpojokkan”, ungkapnya.
Diantara beberapa peserta yang bertanya diantaranya Ade Rusli (tokoh pemuda Matlaul Anwar), Rahmat (tokoh masyarakat), Awaludin (tokoh pemuda Cibentang), Desi Fitria dan Mega S (PGRI Leuwisadeng).
Di akhir acara nara sumber Dr. Mufti Ali juga mengungkapkan, ” dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan bermanfaat dan sebagai umpan balik bagi anggota MPR dalam rangka meningkat pengetahuan dan pemahaman serta tindakan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga dapat diimplementasikan dalam cara fikir dan aktivitas masyarakat sehari-hari, tutupnya. (red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow