Wisata Gunung Pancar Ikut Jaga Kelestarian Hutan

Wisata Gunung Pancar Ikut Jaga Kelestarian Hutan

Smallest Font
Largest Font

Wisata Gunung Pancar Ikut Jaga Kelestarian Hutan.

Babakan Madang – BogorBagus.Com.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawasan keaneka ragaman tumbuhan serta ekositemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan Konservasi adalah Undang-Undang No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Gunung Pancar adalah tanah hutan konservasi yang susah di kontrol keberadaan luasnya. Hal itu dipaparkan oleh Polhut yang bertugas disana, 447 hektar yang berada di 2 (dua) Desa Karang Tengah dan Bojong Koneng Kabupaten Bogor.

Polisi Kehutanan (Polhut) Nono yang sudah 12 tahun bekerja menuturkan kepada awak media BogorBagus.Com, “memang sangat sulit mengontrol keluasan hutan konservasi, saat ini yang bertugas 10 personil dan dalam perlengkapan yang sangat terbatas. Sehingga sulit untuk bisa menjangkau dan menjaga batas-batasan area. Selain tapal batas/patok batas, agak sulit kami jumpai. Hal ini yang membuat kami ragu dalam memastikan batasan 447 hektar kawasan konservasi hutan” ungkapnya Sabtu, (18/03).
Selain dari pada itu kami belum memiliki peta biasanya itu semua ada di Dirjen Flanologi, hal menarik juga kami jumpai dikawasan konservasi hutan gunung pancar, di dalam area konservasi yang mestinya tidak boleh ada permukiman warga, namun disini ada pemukiman warga yang sudah menempati kawasan tersebut jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah konservasi hutan.

Hal ini akan menjadi kontradiktif membuat BogorBagus.Com menelisik lebih dalam, bukankah perkembangan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut akan menjadi dilema, karena bukan tidak mungkin padatnya hunian saat ini akan mengurangi luasan area konservasi hutan itu sendiri, dan khawatirnya akan menyebabkan kerusakan hutan itu sendiri.

Saat ini masyarakat bernaung didalam satu Yayasan Gunung Pancar yang diketuai oleh Sadari Anggota Dewan Fraksi PKS. Saat disambangi oleh kami diruang kerjanya, dirinya memaparkan “memang benar saya merupakan ketua dari Yayasan Gunung pancar yang berada di lokasi hutan konservasi hutan Gunung Pancar, Akan tetapi lokasi yang ditempati warga saat ini sudah enklap (artinya pemerintah sudah melepaskan hak kepada masyarakat) dengan luas 9 hektar dan sudah bersertifikat atas nama Suratman dan sudah ada putusan pengadilan bahwa tanah tersebut adalah hak milik” jelas nya.

Dewasa ini kegiatan Masyarakat dalam kesehariannya ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan konservasi.
Lebih lanjut Sardi menjelaskan, ” kegiatan perekonomian di lokasi wisata yang bernuansa alami tidak boleh merubah kawasan hingga kondisinya tetap alami dan disana banyak membuka lapangan kerja kepada 200 masyarakat yang bisa hidup mencari nafkah dilokasi tersebut, karena ada warung-warung pun tidak disewakan itu semua di gratis kan, khusus buat masyarakat setempat, selain dari pada itu kami juga memberdayakan masyarakat untuk menjaga parkiran para wisatawan yang berkunjung, penghasilan yang ada banyak digunakan untuk kepentingan sosial, seperti menyantuni anak yatim ada kurang lebih 800 anak yatim, bergantian setiap hari Senin dilakukan kegiatan santunan. Dan Insya Allah kami membayar pajak sesuai yang telah menjadi ketentuan” pungkasnya. (arif)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow