Unit Reskrim Polsek Citeureup Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Rombongan Umroh Bima Arya

Unit Reskrim Polsek Citeureup Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Rombongan Umroh Bima Arya

Smallest Font
Largest Font
Unit Reskrim Polsek Citeureup Tangkap Pelaku Pelemparan Bus Rombongan Umroh Bima Arya
Kabupaten Bogor – BogorBagus.com.
Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup, Polres Bogor berhasil tangkap 5 (Lima) orang pelaku pelemparan batu terhadap Bus Nomor Polisi F 7950 AA yang ditumpangi oleh rombongan (Calon Wali Kota Bogor) Bima Arya yang akan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng Jakarta pada Hari Sabtu (17/02/2018) lalu, yang terjadi di pinggir Jl. Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29 Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan Kapolres Bogor, Lima Pelaku yang diduga melakukan pelemparan batu tersebut: Berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23) yang merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda diantaranya: AE (26) ditangkap di Bogor Barat, AO (25) ditangkap di Tanah Sareal, SA (25) ditangkap di Ciampea, ESF (23) ditangkap di Citeureup dan YS (29) ditangkap di Ciampea.
“Setelah ditelusuri oleh Polisi ternyata para pelaku merupakan Simpatisan Suporter Bola Viking Persib, Korwil Bogor Utara. Mereka merencanakan untuk melakukan penghadangan kepada Supporter Persija yang hendak Berangkat ke Jakarta untuk menonton Pertandingan Final Sepakbola, Piala Presiden, antara Persija vs Bali United” ungkap AKBP Andi M. Dicky di depan awak media, di Mapolres Bogor, Minggu (18/2)
“Saat di Lokasi Tol Jagorawi arah Jakarta KM 29 terdapat 14 Orang Viking sudah bersiap-siap di sana. Namun hanya 5 (Lima) orang yang melakukan pelemparan batu terhadap Bus Rombongan Jamaah Umroh”.
Para pelaku mengira, “Bus dengan Nomor Polisi F 7950 AA merupakan Supporter Persija, Karena Rombongan Umroh Bima Arya (Calon Walikota Bogor) menggunakan Syal Berwarna Orange yang persis seperti Syal Jakmania,” terang Kapolres Bogor
Para pelaku terancam dan terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Lekat/Humas Polres Bogor)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow