Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembinaan Politik Dalam Negeri Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2017

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembinaan Politik Dalam Negeri Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2017

Smallest Font
Largest Font

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembinaan Politik Dalam Negeri Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2017

Cibinong, Bogor – BogorBagus.com. –

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Bogor, mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) dalam rangka Pembinaan Politik Dalam Negeri Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2017, yang bertujuan memberikan pemahaman dan untuk lebih meningkatkan hubungan kerjasama yang harmonis diantara semua Elemen baik Ormas maupun LSM. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Sat Pol PP, Kabupaten Bogor, Rabu (8/11).

Kegiatan Tersebut dibuka, Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti. turut hadir, Kepala Kantor KesbangPol, Kabupaten Bogor, A. Wawan Darmawan, S.Sos., M.Ip., Dr. Hailul Khairi selaku Narasumber, Kabid Pembinaan Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Suyatna dan Kasie Drs Sujana. diikuti 100 orang dari berbagai Elemen Organisasi, baik LSM maupun Ormas, diantaranya ; Komunitas Pewarta Media Online, cetak dan TV (Jurnalis Cakrawala), Lembaga Kemitraan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat (LKPPM), Markas Pejuang Bogor (MPB), Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan Barisan Benteng Raya Pajajaran (BBRP) dll.

Bupati Bogor dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Kepala Kantor KesbangPol menyampaikan, “Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dalam menunjang persatuan dan kesatuan dari semua komponen organisasi kemasyarakatan. karena organisasi kemasyarakatan mempunyai peran serta bersama pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Diharapkan kedepan keberadaan Ormas dan LSM dapat mengaflikasikan kepada masyarakat sesuai dengan programnya masing-masing,” harap Bupati

Agus saat menyampaikan materinya, Memaparkan bahwasanya, “Sat Pol PP Kabupaten Bogor memiliki tugas, menegakkan supremasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum),” ujarnya.

Sementara Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris saat di minta keterangan terkait kegiatan tersebut mengatakan, “Adanya Sosialisasi peraturan perundang-undangan, Permendagri No 56 dan No 57 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, sangat menyayangkan pembebasan warga Negara Asing untuk masuk ke organisasi-organisasi tersebut di NKRI. Sementara itu, dari pihak Pegawai Negeri Sipil saja tidak diperbolehkan masuk menjadi pengurus dalam sebuah organisasi, hanya bisa menjadi anggota kehormatan, jadi ini salah siapa dan dosa siapa..,” ungkapnya.(Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow