SK 4 Menteri Sampai Saat Ini Tidak Terlaksana Menurut Direktur Eksekutif “LBH BARA JP”

SK 4 Menteri Sampai Saat Ini Tidak Terlaksana Menurut Direktur Eksekutif “LBH BARA JP”

Smallest Font
Largest Font

SK 4 Menteri Sampai Saat Ini Tidak Terlaksana Menurut Direktur Eksekutif “LBH BARA JP”

Medan – BogorBagus.com –

Berawal dari SK 44/Menteri kehutanan-II/2005 yg menunjukkan areal hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 Ha, telah mencaplok lahan yg secara turun temurun digarap masyarakat, termasuk wilayah perkampungan, perkotaan , perkantoran , tanah adat, tanah pekuburan, perkebunan dan pertanian masuk areal SK. 44, mengakibatkan 50-75 % tanah di tapanuli utara menjadi masuk wilayah kehutanan.

“Hal ini membuat kekacauan bagi masyarakat tapanuli utara, karena penunjukan berdasarkan SK tersebut dilakukan melalui foto udara tanpa menunjukkan batas yg jelas sehingga masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanahnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) harus mendapat rekomendasi dari dinas kehutanan, sementara dinas kehutanan tidak dapat memberi rekomendasi karena tidak tau mana tanah masyarakat dan mana areal hutan.” kata Dinalara Butarbutar S.H., M.H., direktur Eksekutive LBH BARA JP melalui keterengan pers yang diterima BogorBagus.com (BBC), Sabtu (7/10/2017).

Dia pun menjelasakan, “Akhirnya masyarakat Tapanuli Utara melakukan uji materi, SK. 44 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan terbit SK 579/Menhut. tg 24 Juni 2014 yg mengurangi luas hutan menjadi 3.055.795 Ha, dengan pengurangan luas 700.000 Ha, maka untuk perlindungan tanah adat diterbitkan Permendagri No 52/2014 dengan dasar penerbitan guna menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya depan masih hidup. Maka sebagai upaya penyelesaiannya diterbitkan Peraturan bersama 4 menteri (3menteri + 1badan) Mendagri , Menhut, Menteri PU dan Ka. BPN tentang cara penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Yang intinya akan melakukan inventarisasi berupa batas-batas hutan sehingga dapat diketahui dengan pasti mana yg menjadi wilayah hutan negara, mana yg menjadi wilayah hutan adat.” ujar Dinalara pula.

Menurutnya, “Terhadap hutan adat kepemilikan masyarakat adat, dapat dilakukan tiga hal, di mohonkan, diakui dan ditegaskan. Untuk tanah yg belum pernah dikuasai oleh masyarakat adat dapat dimohonkan, tanah yg dikuasai secara turun temurun dapat di minta pengakuan, bagi yang telah memiliki sertifikat dapat diberi penegasan.” sambungnya.

Ironisnya, sampai saat ini Sk bersama 4 menteri tersebut tidak terlaksana.
Kenapa..???
Hal ini menyangkut HPH dan perizinan agar raja-raja kecil seperti bupati tapanuli utara dapat berbuat kesewenang-wenangan terhadap tanah adat dengan memberikanya kepada pihak ketiga, sebagai contoh Bupati tapanuli utara membuat surat keputusan bahwa lahan seluas 300 Ha menjadi aset Pemda Tapanuli Utara dan menyerahkan ke Angkasa Pura II untuk menjadi Bandara Silangit berdasarkan SK 579, tanpa melalaui prosedur yg tepat yaitu membentuk panitia, dan memohonkan ke pihak BPN. dan hasilnya dua desa disekitar bandar udara silangit yaitu desa April Sabungan dan Pohan tonga lenyap dari sejarah.” ungkapnya. (Lkt/Dev)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow