SERTIJAB KADES BOJONG KECAMATAN KEMANG

SERTIJAB KADES BOJONG KECAMATAN KEMANG

Smallest Font
Largest Font

SERTIJAB KADES BOJONG KECAMATAN KEMANG.

Kemang – BogorBagus.Com.

Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Laksanakan Acara Serah terima Jabatan Kepala Desa(Kades) Terpilih yang telah dilantik dan diambil sumpah/janji Kepala desa oleh Bupati Bogor beberapa waktu lalu. Serah terima Jabatan Kades Bojong dari Pelaksana tugas sementara(Pjs) Ibrohim, S.Pd. kepada Pejabat Kepala Desa  Terpilih Drs. Asep Saefudin, M. Si. Sertijab berlangsung di Aula Kantor Desa Bojong Kamis (27/4) dihadiri Camat Kemang Nana Mulyana, Danramil Kapten Infantri Marwoto, Wakapolsek Kemang AKP Kasimin, Ketua BPD Agus Supendi, Ketua Panitia Pilkades Bojong Nadir Rukmana, Ketua LPM H. Hafid Arsyad, tokoh masyarakat, Rt/Rw sedesa Bojong.

Dalam sambutannya Kepala Desa (Kades) Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor yang Baru Drs. Asep Saefudin, M.Si. menyampaikan rasa syukur dan rasa terimakasih Kepada segenap lapisan masyarakat yang telah ikut andil mensukseskan Pilkades dan telah memberikan amanah serta kepercayaan baginya untuk memimpin desa Bojong 6 tahun kedepan. Kades Saefudin juga berharap kepada semua komponen lapisan masyarakat untuk hilangkan perbedaan dan jangan terpancing isyu-isyu yang berkembang  prihal pelaksanaan pilkades lalu yang akan berdampak kepada perpecahan,mari kita bersama-sama satukan perbedaan demi terwujudnya masyarakat Desa Bojong yang Berkah Aman Sejahtera dan Berdaya (Baraya) serta demi kemajuan kedepan yang lebih baik. Untuk itu dalam melaksanakan tugas nantinya Saefudin berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak karena tanpa dukungan tidak mungkin bisa berjalan dengan baik tegas Saefudin.

Sementara Camat Kemang Nana Mulyana dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa percaya yang tinggi akan kemampuan dari Kades yang baru dalam melaksanakan tugasnya nanti serta menjalankan semua program-program yang akan diemban. untuk itu diharapkan secepat mungkin bisa merumuskan rencana pembangunan jangka menengah desa(RPJMdes) untuk segera disyahkan menjadi Perdes. Sehingga langkah yang akan dilakukan dan dilaksanakan sudah jelas dan sesuai dengan aturan serta undang-undang yang berlaku. Untuk itu diperlukan Sinergitas antara Kades selaku pihak Pemerintah desa dengan warga masyarakat dan seluruh komponen yang ada pungkas Camat. (Lekat).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow