Satreskrim Polres Bogor Ciduk Geng Motor yang Meresahkan Warga

Satreskrim Polres Bogor Ciduk Geng Motor yang Meresahkan Warga

Smallest Font
Largest Font

Satreskrim Polres Bogor Ciduk Geng Motor yang Meresahkan Warga

Bogor – BogorBagus.com –

Maraknya isu geng motor di wilayah kabupaten Bogor dan berdasarkan laporan dari masyarakat, Unit Resmob, Satreskrim Polres Bogor lakukan tindakan dengan cara membuat Laporan Polisi dan melakukan penyelidikan terkait geng motor yang meresahkan masyarakat.

Hasil dari penyelidikan, Polisi berhasil menemukan “baseCamp” geng motor yang menamakan dirinya Moonraker, berlokasi di daerah Parung Kuda, Karadenan, Kabupaten Bogor. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota geng motor tersebut, Senin (20 November 2017).

Dalam pengembangannya, Satreskrim, Polres Bogor berhasil tangkap 10 orang pelaku lainnya, yang ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketua geng motor Moonraker berinisial H (25) ditangkap di rumah kontrakan barunya, di daerah Cikaret dan polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki pelaku Karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Sebelum melancarkan aksinya ketua geng motor H (25) berkumpul dan memberikan arahan kepada anggotanya serta membagikan senjata tajam kemudian mereka berkonvoi untuk mencari korban.

Setelah menemukan sasaran, selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan secara bersama-sama dan tidak segan-segan melakukan pembacokan kepada korban untuk merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban.

Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah kabupaten dan kota Bogor.

Polisi berhasil meringkus 14 orang
pelaku diantaranya: H (25), EMD (23), SW (20), DL (19), RU (20), EF (22), AS (20), ROR (19), MR (18), AD (16), FA (19), YH (34), dan orang Penadah berinisial M (36) dan AP (31). Pelaku Penadah mengaku menerima motor dari ketua geng H (25) lebih dari 10 kali.

Barang bukti yang disita oleh kepolisian di antaranya 1 (satu) buah tongkat baseball, 6 (buah) senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah laptop merk Lenovo, 1 (satu) STNK kendaraan Kawasaki Ninja, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam orange, 4 (empat) unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk penyerangan, 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion warna biru, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih, 2 (dua) unit motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit motor Vario warna hitam, 5 (lima) unit STNK dari pelaku dan 6 (enam) STNK dari penadah.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis antara lain 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman Hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, UU darurat Tentang kepemilikan senjata taman tanpa ijin, 170 KUHP tentang melakukan Kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan, untuk Pelaku Penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.

Editor    :  Lekat Azadi.
Sumber : Tribratanews Polres Bogor.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow