Polresta Bogor Kota Telah Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Tindak Kejahatan

Polresta Bogor Kota Telah Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Tindak Kejahatan

Smallest Font
Largest Font
Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Tindak Kejahatan
KOTA BOGOR – BogorBagus.com.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., MH., didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dikdik Purwanto dan Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti SH., melakukan Press release tentang pengungkapan berbagai Kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Press release dilaksanakan di Gedung Praja Ghupta, Mako Polresta Bogor Kota, di Jl. Kapten Muslihat, Kecamata Bogor Tengah, Kota Bogor, pada hari Senin (26/2/2018) pukul 09.00 WIB.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, berkat usaha dan kerjasama yang baik diantara anggota Sat. Reskrim dengan seluruh jajaran anggota Polresta Bogor Kota.
“Dalam kurun waktu 2 bulan ke belakang, jajaran Sat. Reskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana,” ungkap Kapolresta di depan awak media.
Daftar berbagai kasus tindak pidana yang telah berhasil di ungkap, Sbb:
1.Telah berhasil mengungkap 3 Kasus Curanmor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di wilayah Bogor Barat dan Tanah Sereal dengan menangkap 4 (empat) orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda 2 (dua) dan kendaraan roda 4 (empat), dan 3 DPO. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
2. Telah berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
3. Telah berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 3 (tiga) orang tersangka kasus pemalsuan dokumen kendaraan (STNK) di wilayah Bogor Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.
4. Telah menangkap 6 orang tersangka dari 2 kasus pidana perjudian jenis kartu di wilayah Bogor Timur dan barang bukti berhasil diamankan. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara, demikian yang dapat kami sampaikan,” pungkas Kapolresta. (Lekat/Humas Polresta Bogor Kota)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow