Kapolres Bogor : 29 Saksi Diperiksa 1 Orang Jadi Tersangka Pelaku Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih

Kapolres Bogor : 29 Saksi Diperiksa 1 Orang Jadi Tersangka Pelaku Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih

Smallest Font
Largest Font

Kapolres Bogor : 29 Saksi Diperiksa 1 Orang Jadi Tersangka Pelaku Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih.

CIBINONG – BogorBagus.com.-

Jajaran Polres Bogor akhirnya mengamankan pelaku pembakaran umbul-umbul bendera merah putih, yang diduga dilakukan anak didik dari Yayasan Ibnu Mas’ud, di kampung Jami Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP A.M. Dicky dalam keterangannya “mengatakan sekitar pada Rabu (16/8/2017) pukul 20.30 WIB, terjadi kerusuhan dari masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari, yang melihat kejadian pembakaran terhadap Umbul–umbul bendera merah putih, masyarakat meneriaki dan menegur pelaku pembakaran, maka pelaku berjalan dan masuk menuju pesantren di wilayah Tamansari yang diketahui Yayasan Ibnu Mas’ud tersebut,” ungkap Kapolres Dicky saat wawancara dihadapan awak media Jumat, (18/8/2017) di kantor Polres Bogor.

Kapolres menambahkan “masyarakat setempat yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian (Polsek) Tamansari, langsung malam harinya anggota polsek bersama dengan warga melakukan penyelidikan di lokasi yayasan Ibnu Mas’ud.
Mendapat laporan dari pihak polsek Polres Bogor langsung menerjunkan satuan Sabhara untuk melakukan pengamanan di pesantren tersebut, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri. Karena setelah perayaan hari kemerdekaan, masyarakat dari berbagai desa di kecamatan tamansari berkumpul dan melakukan demonstrasi di pesantren tersebut,” ungkapnya.

Kapolres “menyampaikan dengan adanya kejadian tersebut pihak Polri dalam hal ini Polres Bogor bersama aparat TNI dan tokoh masyarakat beserta tokoh agama di wilayah tersebut melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak pesantren. Hingga pada akhirnya, kepolisian mengamankan pelaku pembakaran umbul-umbul tersebut guna dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, akhirnya ditetapkan satu orang pelaku pembakaran berinisial (MS) 25 tahun yang berprofesi sebagai pengajar dan staff di pesantren tersebut,” tukasnya.

Motif dari pelaku pembakaran tersebut, adalah berawal dari rasa kebencian pelaku yang tidak setuju dan tidak mengakui adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga melampiaskan rasa kebencian tersebut dengan melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih. Polres masih terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus tersebut apakah pelaku termasuk dalam jaringan teroris atau tidak, dengan perbuatan tersebut pelaku di jerat 66 No. 24 tahun 2009 tentang lambang negara, dan pasal berlapis pasal 406 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow